Isu penenggelaman kapal asing yang secara hukum telah melanggar dua rambu yaitu memasuki wilayah negara lain tanpa ijin juga melakukan pencurian hasil laut negara tersebut.Kalau dilihat gejala ini telah berlangsung sekian lama namun baru dilakukan tindakan tegas berupa penenggelaman.Banyak yang pro tapi yang kontra juga tidak sedikit,terutama yang secara politis menjadi lawan politik pemimpin negara ini,belum termasuk negara asal pemilik kapal yang ditenggelamkan sudah pasti kpntra atas keputusan tersebut.
Sebab selama ini kapal-kapal asing ini sudah biasa berlalu lalang di wilayah Indonesia tanpa halangan apapun,dengan bebasnya melakukan penangkapan ikan entah dengan sepengetahuan sang pemilik wilayah atau tidak,mereka terus melakukan hal ini dengan nyaman.
Setelah dilakukan penindakan tegas,semestinya hal ini menjadi shock therapy bagi pelaku untuk tidak main-main dengan hukuman apa yang mungkin mereka dapatkan bila masih nekad melakukan pencurian.
Urusan pro dan kontra ini sudah biasa terjadi,anggaplah hal ini menjadi amunisi baru bagi lawan politik,tapi untuk kepentingan negara ini harus berjalan terus,tokh yang mendukung dan setuju juga banyak.
Kalau direnungkan sejenak berbuat baik saja sudah diserang apalagi berbuat tidak baik pasti akan lebih dicaci maki.
Selamat menimbang...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar