Jumat, Juni 15, 2012

Cara Klaim Jamsostek

Bagi karyawan yang bekerja pada sektor swasta pasti mengenal yang namanya Jamsostek pasti semua mengetahuinya,yaitu kependekan dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja,dimana karyawan oleh pihak perusahaan di daftarkan untuk mengikuti program jaminan sosial ini.
Nah bagi yang ingin mengajukan klaim untuk mencairkan dana dari Jamsostek tersebut ada dua syarat utama yaitu :
1.Masih berstatus karyawan dan atau sudah lebih dari lima tahun mengikuti program ini.
2.Sudah tidak bekerja lagi,dengan menunjukan bukti surat keterangan pemberhentian kerja.
Adapun langkah2 untuk mengajukan klaim adalah sebagai berikut :
1.Menyertakan fotokopi KTP/SIM beserta aslinya.
2.Menyertakan fotokopi kartu keluarga beserta aslinya.
3.Menyertakan fotokopi kartu Jamsostek beserta aslinya
3.Menyertakan fotokopi sertifikat pengalaman kerja atau surat pemberhentian kerja beserta aslinya.
4.Mengisi formulir yang telah disediakan,formulir ini bisa diminta ke petugas atau satpam.
5.Berikutnya setelah mengisi formulir silakan mengambil daftar antrian.
6.Setelah verifikasi semua dokumen selesai,anda akan difoto,tidak lama lagi anda akan dipanggil untuk     menandatangani satu berkas lagi sebagai prosedur terakhir.sebentar kemudian dana anda akan segera cair melalui bank yang memang satu atap dengan kantor Jamsostek,jadi tidak perlu menunggu lama.
Berapapun jumlah dana anda yang dicairkan,tentu saja sangat bermanfaat bagi keluarga,baik untuk menyambung hidup,membayar sekolah anak anda,maupun keperluan yang lain.
Demikian postingan singkat ini  semoga bermanfaat bagi kita semua.
Wassalam.